Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label CPNS

Wajib Tau! Berikut Kebijakan Baru Kemenpan RB untuk tenaga Honorer dan ASN di tahun 2023 ini kabar baiknya...

        K emenpan RB kini kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk tenaga Honorer dan Apatratur sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai bulan januari tahun 2023. Kebijakan ini tentunya akan berpengaruh besar, tentunya untuk Guru ASN serta tenaga honorer.   kebijakan ini merupakan manifestasi baru, dari kebijakan presiden Republik indonesia yaitu Ir. Hj Jokowidodo tentang program prioritas Kemenpan RB. Badan kepegawaian Negara (BKN) juga telah melakukan pemangkasan untuk proses bisnis pelayanan kepegawaian  dengan menggunakan skema perkembangan zaman modern yaitu teknologi Digital. keputusan yang di terapkan oleh BKN langsung mendapatkan dukungan positif dari Kemenpan RB sehingga siap melakukan kolaborasi bersama BKN. apa sajakah kebijakan yang di keluarkan oleh Kemenpan RB ? mari simak di bawah ini; di lansir oleh senusantara dengan sumber yang di kutip dari akun resmi Kemenpan RB, bahwa terdapat 6 kebijakan baru yang di terapkan. berikut isi kebijakannya; Pemangkasan proses bisnis laya

Persiapan! Berikut ini syarat CPNS 2023 !

seputarinfonusantara.com  sumber terkait; @cpns.asn         Masyarakat indonesia terutama dalam kaum terpelajar, sudah pastinya banyak yang menginginkan untuk dapat lolos di seleksi CPNS maupun PPPK yang di inginkan, Namun terlepas dari itu yang tentunya untuk mendaftarkan diri sudah semestinya terdapat syarat-syarat tertentu yang harus calon ASN penuhi. berikut adalah Info terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK di tahun 2023. Info pendaftara CPNS dan PPPK di tahun 2023 di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB ) yaitu Bapak Abdullah Azwar Anas, Bertempat di Jakarta, pada Senin 26/12 Di lansir langsung dari website Kemetrian PANRB, Pemerintah telah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK melalui rekrutmen penerimaan calon Aparatur sipil Negara (CASN) 2023. dengan syarat yang di kutip dari SSCASN BKN di antaranya; Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun Tidak pernah dipidana dengan

Calon ASN wajib tau! Ini dia perbedaan PNS dan PPPK

     senusantara.com  banyak dari kalangan anak muda terpelajar khususnya lulusan strata satu maupun ah li madya sangat ingin untuk Dapat menjadi Aparatur Sipil Negara ASN maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Namun banyak juga di antara meraka yang masih belum banyak tau tentang perbedaan apa saja antara  kedua instansi yang di terima oleh pemerintah. sumber; @profesi guru sebelum lebih lanjut mengetahui lebih dalam,  apakah anda sudah tau apa itu ASN? ''adalah profesi bagi pegawai negeri sipil.''  di kutip dari akun resmi cpns.asn perbedaan PNS dan PPPK dapat di baca di bawah ini; A. Perbedaan mendasar antara keduanya. PNS ( Pegawai Negeri Sipil )   merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, dan di angkat sebagai pewai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. sedangkan PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang di angkat berdasarkan per