Langsung ke konten utama

Persiapan! Berikut ini syarat CPNS 2023 !

seputarinfonusantara.com 
sumber terkait; @cpns.asn


        Masyarakat indonesia terutama dalam kaum terpelajar, sudah pastinya banyak yang menginginkan untuk dapat lolos di seleksi CPNS maupun PPPK yang di inginkan, Namun terlepas dari itu yang tentunya untuk mendaftarkan diri sudah semestinya terdapat syarat-syarat tertentu yang harus calon ASN penuhi. berikut adalah Info terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK di tahun 2023.

Info pendaftara CPNS dan PPPK di tahun 2023 di sampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB ) yaitu Bapak Abdullah Azwar Anas, Bertempat di Jakarta, pada Senin 26/12

Di lansir langsung dari website Kemetrian PANRB, Pemerintah telah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK melalui rekrutmen penerimaan calon Aparatur sipil Negara (CASN) 2023. dengan syarat yang di kutip dari SSCASN BKN di antaranya;
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
adapun daftar Gaji yang di dapatkan oleh ASN CPNS dan PPPK yaitu sebagai berikut;

1. GAJI PPPK BESERTA FASILITAS
        Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

  1. Gaji dan tunjangan
  2. Cuti
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
2. GAJI CPNS 
        Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut ;

1. Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sekolah Unggulan SMA Agama Di kota Jayapura Muara Tami MAPN KOYA BARAT

               Hello kembali lagi bersama admin nih,.. apa kabar semuanya? semoga semua baik Serta dalam lindugan tuhan ya. nah Buat kamu yang Mencari Sokolah Unggulan Agama mimin Bakalan ngasih solusi terbaik nih. "sebelunya mimin bakalan tebak nih apa aja sih yang ada dalam Pikiranmu, pasti kamu bertanya-tanya sekolah SMA agama apa sih yang Terbaik buat kamu? Jauh apa Ngak sih sekolahnya dari tempat tinggal mu? unggul gak sih Sekolah SMA agama ini? jurusan apa aja sih yang ada dalam sekolah ini ? serta apakah terakkreditasi? " Tapi sebelumnya mimin ingetin kembali ya jangan lupa sarapan, jangan hanya telan Janji Manis Pacar aja yaa soalnya gk bikin kenyang hihihi, mimin bisa aja deh.   Oke mimin akan Jelasin dulu ya Sejarah berdirinya sekolah Unggulan SMA agama yang akamimin bahas, yaitu dengan nama Sekolah Madrasaha aliyah persiapan Negeri Koya Barat, Kota jayapura. sekolah MA berdiri dan di bangun Pada tahun 2014, dengan angkata...

Pasar Baru Sentani Kini Kembali Terbakar Begini Kronologinya...

          Pasar Baru Sentani Kabupaten Jayapura Papua dini hari Jum'at ( 06 januari 2023 ) Sore pukul 16.30 hingga berita ini di sebarkan, Kebakaran masih terjadi!. sumber; instagram @info.jayapura           Setelah  kurang lebih 12 tahun silam tepatnya pada 27 agustus 2011 kebakaran yang pernah terjadi, kini pasar Baru Tradisional Kabupaten jayapura kembali dikabarkan terbakar. info ini sontak langsung beredar luas di media sosial. admin se-nusantara juga membenarkan kebakaran dini hari. kejadian ini tentunya menimbulkan kerugian yang besar bagi pedagang tradisional pasar baru sentani serta musibah bagi masyarakat papua. khususnya di wilayah kota Jayapura dan kabupaten Jayapura. hal ini di karenakan sampai hari ini  jum'at 06 januari 2023 telah tercatat sebanyak 4 kasus kebakaran. yaitu berlokasi di koya barat, Distrik Muara Tami, Tanah Hitam Distrik Abepura, Dok sembilan Serta yang terbaru yaitu kebakaran di Pasar B...

Gempa susulan Kembali Menggegerkan Warga Kota Jayapura pada 04 januari 2023

  G empa Bumi susulan Kembali terjadi Di wilayah Kota jayapura tepatnya di kordinat 2.4 LS 140.75 BT di kedalaman 10 km pusat gempa terjadi di laut 23 km timur laut kota jayapura. gempa yang terjadi pada hari Rabu malam pukul 21:16 WIT sontak menggegerkan warga kota jayapura hal ini di karekan akibat kekhawatiran warga yang sudah sekian kalinya merasakan gempa dan menjadi rasa was was. gempa dengan berkekuatan 4,9 Magnitudo dengan sekala yang tidak begitu besar, namun membuat warsa menjadi tidak bisa tidur pulas malam itu. di lansir dari sumber BMKG mencatat bahwa gempa yang terjadi berada di titik laut dan guncangan dapat di rasakan di kota jayapura-kab.kerom dan kab.jayapura. dari kejadian gempa susulan ini admin menyampaikan kepada masyarakat kota jayapura dan sekitarnya untuk tetap tenang dan waspada di karekan bencana alam ini di dapat di ketahui kapan terjadi jadi untuk itu sobat senusantara patutnya untuk tetap mengikut perkembangan dari berita ter akurat yaitu BMKG atau aku...