senusantara.com banyak dari kalangan anak muda terpelajar khususnya lulusan strata satu maupun ahli madya sangat ingin untuk Dapat menjadi Aparatur Sipil Negara ASN maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Namun banyak juga di antara meraka yang masih belum banyak tau tentang perbedaan apa saja antara kedua instansi yang di terima oleh pemerintah.
sebelum lebih lanjut mengetahui lebih dalam, apakah anda sudah tau apa itu ASN? ''adalah profesi bagi pegawai negeri sipil.''
di kutip dari akun resmi cpns.asn perbedaan PNS dan PPPK dapat di baca di bawah ini;
A. Perbedaan mendasar antara keduanya.
PNS ( Pegawai Negeri Sipil )
merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, dan di angkat sebagai pewai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. sedangkan
PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja )
merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
B. Tahapan seleksi dan batas usia saat melamar.
PNS
- Seleksi administrasi.
- seleksi kompetensi dasar
- seleksi kompetensi bidang
- usia minimal 18 tahun
- usia minimal 35 tahun
di atur sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No 11/2017
PPPK
- Seleksi administrasi
- seleksi kompetensi
- manajerial
- Teknis
- Sosial kultural
- usia minimal 20 tahun
- usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan di lamar.
- Jenis jabatan yang dapat di isi oleh PPPK diatur dengan peraturan presiden dan keputusan menteri PANRB No. 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT pratama.
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja ( bagi PNS dan pemerintah Pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai
- ( bagi PNS di pemerintah Daerah)
- Tunjangan resiko Bahaya ( bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus ( bagi PNS dengan kondisi Khusus)
- Tunjangan profesi ( bagi guru dan Dosen)
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja ( bagi PPPK dan pemerintah Pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai
- ( bagi PPPK di pemerintah Daerah)
- Tunjangan resiko Bahaya ( bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus ( bagi PPPK dengan kondisi Khusus)
- Tunjangan profesi ( bagi guru dan Dosen)
E. Batas Usia Pensiun
PNS
- 58 tahun bagi pejabat administrasi.
- 60 tahun bai pejabat pimpinan tertinggi
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
- 58 tahun bagi pejabat fungsional dan ahli muda pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pemim;in tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Komentar
Posting Komentar